JawaPos.com – Proses sertifikasi halal kini tak lagi menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini, hal tersebut menjadi ranah dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag juga telah merilis Label Halal Indonesia.
Selain itu, biaya pengurusan sertifikasi halal di Kemenah pun jauh lebih murah dibanding saat di MUI. Biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp 650 ribu. Perinciannya, Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Kemudian, Rp 350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) berlaku tarif Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.
’’Tarif baru ini jauh lebih murah,’’ kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham.
Sebelum ada ketentuan tarif itu, biaya sertifikasi halal memang cukup besar. Informasi yang diterima, instansi pusat maupun daerah biasanya mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku UMK sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Saat ini, biaya sertifikasi halal bagi usaha menengah senilai Rp 5 juta. Sedangkan usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp 12,5 juta.
Menurut Aqil, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK. Tujuannya untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi seperti sekarang.
Dia mengatakan, pemberlakuan peraturan tarif ini lebih meringankan pelaku usaha serta mendorong akselerasi sertifikasi halal.
“Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai,” jelasnya.
Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Adapun produk yang wajib memiliki sertifikasi halal barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sebelumnya, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham di Jakarta